Bogor, 2025 – Tim Peneliti dari Universitas Nusa Mandiri menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Literasi Hukum Bersama Pakar Hukum dan UMKM untuk Inovasi Chatbot” pada hari Rabu, bertempat di Ruang VIP Up2Date Café, Pemda Cibinong. Kegiatan ini merupakan bagian dari Hibah Program Penelitian Tahun Pelaksanaan 2025 yang didanai Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) yang bertujuan untuk mengembangkan inovasi digital berupa chatbot sebagai sarana konsultasi hukum yang mudah diakses oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi hukum, yaitu Atep Linda Ramdhany, S.H., seorang lawyer dan anggota PERADI, serta Rully Mawirdi, S.H., M.Kn., notaris yang berpengalaman dalam bidang legalitas usaha. Hadir pula Lilyani Asri Utami, M.Kom. selaku ketua tim peneliti, bersama tim dosen peneliti Hilda Rachmi, M.Kom., Syarif Hidayatulloh, M.Kom., dan mahasiswa yang terlibat secara aktif dalam pengembangan riset. Peserta yang terlibat dalam kegiatan ini berasal dari Forum UMKM Kecamatan Bojonggede berjumlah 21 orang dengan berbagai jenis usaha UMKM.
Dalam sambutannya, Ketua Tim Peneliti, Lilyani Asri Utami menyampaikan, “Kegiatan ini bukan hanya untuk mengedukasi, tetapi juga membuka ruang kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, dan UMKM dalam merancang solusi digital yang adaptif. Chatbot yang kami kembangkan diharapkan mampu memberikan informasi hukum yang relevan dan praktis bagi pelaku UMKM.”

FGD dimulai dengan pengenalan konsep dan jenis-jenis chatbot serta pentingnya kehadiran teknologi hukum dalam mendukung UMKM. Narasumber pertama, Atep Linda Ramdhany, menjelaskan urgensi perlindungan hukum terhadap pelaku usaha, termasuk aspek-aspek terkait wanprestasi, gugatan perdata, dan mekanisme penyelesaian sengketa. “UMKM kerap terjebak dalam persoalan hukum karena minimnya akses informasi yang benar. Dengan adanya chatbot, edukasi hukum bisa menjangkau lebih luas dan cepat,” ujarnya.

Sementara itu, Rully Mawirdi memaparkan secara mendalam mengenai legalitas dan bentuk badan usaha seperti PT dan CV, serta prosedur perizinan yang sering menjadi tantangan awal bagi pelaku UMKM. Ia juga menyoroti pentingnya kesadaran pelaporan pajak dan pengurusan waris dalam kasus kematian pemilik usaha. “Banyak UMKM yang terhenti karena kendala administratif dan hukum. Edukasi hukum harus bersifat berkelanjutan,” jelasnya. Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari peserta, baik dari kalangan pelaku UMKM maupun mahasiswa. Salah satu peserta, Rossa, mengungkapkan, “Saya baru tahu bahwa gugatan perdata tidak memiliki batas minimal kerugian. Informasi seperti ini sangat penting bagi kami agar tidak ragu mengambil langkah hukum jika diperlukan.”
Diskusi berjalan interaktif, dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait kasus hukum yang mereka alami, mulai dari termin pembayaran dalam usaha maklon, pembagian waris dalam pendirian PT, hingga mekanisme somasi dalam kontrak bisnis. FGD ini juga memunculkan masukan konstruktif mengenai pengembangan fitur chatbot ke depannya, termasuk integrasi topik perpajakan, ekspor-impor, dan manajemen risiko hukum.

Kegiatan ditutup dengan harapan bahwa chatbot hukum yang sedang dikembangkan dapat menjadi solusi nyata bagi UMKM Indonesia dalam memperoleh perlindungan hukum secara mudah, cepat, dan efisien. “Semoga kehadiran chatbot ini dapat menjadi jembatan antara kebutuhan hukum UMKM dan ketersediaan informasi hukum yang terpercaya,” tutup Ibu Dyah Fitri Purnamasari, S. Psi. selaku Koordinator Forum UMKM dalam sesi penutup.