Sarana Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan, perhitungan, dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh). SPT Tahunan PPh yang memenuhi syarat, benar, lengkap dan jelas, serta ditandatangani dapat disampaikan dengan cara online melalui alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login