Home / Penelitian / LPPM Universitas Nusa Mandiri Sosialisasikan Perizinan Penelitian Asing dan Registrasi Lembaga Riset kepada Dosen

LPPM Universitas Nusa Mandiri Sosialisasikan Perizinan Penelitian Asing dan Registrasi Lembaga Riset kepada Dosen

Jakarta, 19 Oktober 2026 – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Nusa Mandiri telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Penelitian Asing dan Registrasi Lembaga Riset bagi Dosen Universitas Nusa Mandiri secara daring melalui Zoom, Senin (19/10). Kegiatan ini menghadirkan Ir. Andi Saryoko, M.Kom., IPM., ASEAN.Eng., selaku Ketua LPPM Universitas Nusa Mandiri, sebagai narasumber.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang diikuti oleh narasumber terkait kebijakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang kemudian dibagikan kepada dosen di lingkungan Universitas Nusa Mandiri.

Dalam pemaparannya, Pak Andi menjelaskan bahwa pelaksanaan penelitian yang melibatkan pihak asing perlu memperhatikan ketentuan perizinan, kelayakan etik riset, serta kelengkapan dokumen administrasi yang dipersyaratkan. Peneliti asing juga perlu mematuhi peraturan yang berlaku, melibatkan peneliti Indonesia dalam kolaborasi, serta memperhatikan ketentuan terkait data dan pemanfaatan hasil penelitian.

Selain itu, dibahas pentingnya registrasi lembaga riset melalui SEBARIS di https://sebaris.brin.go.id sebagai bagian dari tata kelola penelitian yang tertib dan sesuai ketentuan. Kegiatan ini juga memperkenalkan peluang kolaborasi melalui program mobilitas peneliti BRIN, termasuk Postdoctoral dan Visiting Researcher.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan informasi yang disampaikan dapat menambah pemahaman dosen dalam melaksanakan penelitian serta menjalin kolaborasi riset internasional. Dengan demikian, tata kelola penelitian di lingkungan Universitas Nusa Mandiri dapat semakin baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

About LPPM UNM

Leave a Reply