Yth. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Ditjen Diktiristek
- Bagi penerima pendanaan penelitian tahap 1 dan lanjutan tahun 2022, batas akhir kewajiban mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) dan Laporan Kemajuan pada laman BIMA diperpanjang hingga 23 September 2022.
- Pengisian laporan kemajuan dan SPTB dapat dilaksanakan setelah peneliti mengunggah revisi proposal.
- Bagi penerima pendanaan penelitian tahap 2 dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2022 (Tahap 1, Tahap 2 dan Lanjutan), batas akhir kewajiban mengunggah Laporan Kemajuan dan Penggunaan Anggaran pada laman BIMA diperpanjang hingga 27 September 2022.

LPPM UNIVERSITAS NUSA MANDIRI Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Nusa Mandiri