Buku Panduan Edisi XII ini disusun sesuai dengan perkembangan regulasi terkait dengan pelaksanaan penelitian di Indonesia. Pertanggungjawaban biaya penelitian berbasis luaran diatur dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Standar Biaya Keluaran yang berlaku. Dengan pertanggungjawaban berbasis luaran diharapkan dosen dapat lebih termotivasi untuk memenuhi target luaran yang dijanjikan. Di sisi lain, dosen juga lebih terpacu untuk mengoptimalkan produktivitas luaran penelitian dengan menargetkan luaran tambahan.
Buku Panduan ini juga memberikan arahan penelitian mengikuti bidang fokus, tema, dan topik riset yang tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional (RIRN). Selain itu, secara lebih eksplisit Buku Panduan ini mengakomodasi isu Gender Equity and Social Inclusion (GESI) dengan menambahkan tema dan topik yang relevan untuk setiap bidang fokus. Selain itu setiap usulan penelitian yang didanai harus menargetkan capaian Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT). Dengan terhimpunnya data TKT setiap kegiatan riset, akan memudahkan pemetaan potensinya ke arah hilirisasi dan komersialisasi hasil riset. Selain itu penggunaan Sinta sebagai media pengukur produktivitas riset dan pengabdian juga dioptimalkan dengan menggunakan Sinta ID dalam akses pendanaan melalui Simlitabmas.
Buku Panduan Edisi XII ini mengalami perubahan substansi yang signifikan bila dibandingkan dengan Buku Panduan Edisi XI. Perubahan tersebut meliputi jumlah skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang menjadi lebih sedikit, pengelompokan skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, tahapan seleksi, karakteristik skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, rancangan pengaturan untuk luaran wajib dan luaran tambahan, dan lain-lain. Skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menjadi tiga kategori, yaitu Kompetitif
Nasional, Desentralisasi, dan Penugasan. Perubahan juga terjadi pada tahapan seleksi proposal penelitian. Tahapan pembahasan proposal dan kunjungan lapangan hanya dilakukan untuk skema penelitian pengembangan, adapun untuk skema lain tahapan seleksi yang dilaksanakan hanya evaluasi dokumen.