Buku Panduan Edisi X ini menjelaskan kebijakan dan mekanisme pengelolaan riset dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi yang dananya berasal dari Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan. Buku Panduan ini memuat uraian setiap skema Program Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, yang di dalamnya juga menjelaskan secara rinci tentang tata cara pengajuan, seleksi proposal, monitoring dan evaluasi pelaksanaan, serta pelaporan hasil kegiatan.
Pendanaan riset dan pengabdian kepada masyarakat berasal dari Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM). Kami mengakui bahwa kemampuan keuangan dalam rangka mendukung program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat masih perlu ditingkatkan untuk menjawab banyaknya persoalan-persoalan bangsa. Oleh karena itu, upaya-upaya kreatif Perguruan Tinggi sangat
diperlukan dengan menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta, baik di dalam maupun di luar negeri.