Pengertian Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS = Penyetaraan pangkat untuk dosen bukan PNS yang telah memiliki Jabatan Akademik dengan Pangkat Dosen PNS.
Tujuan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS (Dosen Tetap Yayasan) :
- Dasar untuk menentukan besarnya pembayaran tunjangan profesi dosen
- Perlakuan yang sama antara dosen bukan PNS dengan dosen PNS
- Penetapan masa kerja dalam jabatan
Bagi dosen bukan PNS masa kerja dihitung mulai dari tgl sk pengangkatan jabatan akademik pertama. Contoh: seorang dosen tetap yayasan memiliki sk inpassing bertanggal 01 Juni 2010 dengan masa kerja 20 tahun 3 bulan dihitung mulai dari sk pengankatan jabatan fungsional pertama, maka total masa kerja pada saat mengikuti serdos 2011 adalah 20 tahun 3 bulan ditambah masa kerja dari 01 Juni 2010 s/d 01 April 2011 (setiap perhitungan masa kerja pada tahun berjalan adalah s/d 01 April) = 20 tahun 3 bulan ditambah 9 bulan = 21 tahun - Salah satu kriteria urutan peserta adalah daftar urut kepangkatan ( DUK )
- Salah satu persyaratan serdos adalah memiliki sk inpassing pangkat.
- Dosen bukan PNS yang telah inpassing pangkat dapat mengajukan angka kredit untuk kenaikan pangkat berikutnya
- Kenaikan pangkat berikutnya paling sedikit 2 tahun dalam pangkat terakhir
- Kenaikan pangkat menyebabkan kesejahteraan dosen makin terjamin karena tunjangan profesi dosen yang diterima semakin banyak. Untuk itu bagi dosen PTS yang belum sempat melaksanakan inpassing pangkat, bergegaslah.
Ini persyaratannya :
- Memiliki kualifikasi akademi minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi terakreditasi sesuai bidang keahliannya yaitu:
- Lulusan program magister untuk program diploma/sarjana
- Lulusan program doktor untuk program pascasarjana
- Menduduki jenjang jabatan akademik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
Kelengkapan Administrasi:
- Surat Pengantar Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur)
- Photocopy SK pengangkatan sebagai dosen tetap Yayasan
- NIDN (Print Out dari Laman https://forlap.dikti.go.id )
- Photocopy ijazah lengkap dan transkrip (S1/D4, S2/Sp.1, S3/Sp.2)yang sudah legalisir (cap basah) oleh pejabat berwenang
- SK Jabatan Fungsional Awal beserta PAK
- SK Jabatan Fungsional Akhir beserta PAK
- Softcopy dan Hardcopy rekapitulasi inpassing
Bagi dosen PTS yang sudah memiliki sk inpassing pangkat pada saat mengusulkan kenaikan pangkat berikutnya, perlu lampirkan :
- Surat pengantar dari pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur)
- NIDN (Print Out dari Laman https://forlap.dikti.go.id )
- Fotokopi sah sertifikat pendidik
- Fotokopi sah sk inpassing pangkat.
- Fotokopi DP3 2 tahun terakhir yang disahkan oleh pimpinan PTS
- Fotokopi sah SK dan PAK jafung dosen (JFD) terakhir.
- Bukti telah menyampaikan laporan BKD semester …
Pejabat yang berwenang menetapkan inpassing pangkat dosen bukan PNS pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan pangkat PNS sebagai berikut:
Pasal 4 Permendiknas No. 20 tahun 2008
- Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Pembina Utama ke bawah;
- Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Pembina Utama Muda ke bawah;
- Kepala Bagian Mutasi Dosen Biro Kepegawaian atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Pembina ke bawah;
- Koordinator Kopertis atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Penata Tingkat I ke bawah; (gol III/d ke bawah)
- Sekretaris Pelaksana pada Koordinator Kopertis atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Penata ke bawah; (gol III/c ke bawah)
- Kepala Bagian Tata Usaha pada Koordinator Kopertis atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Penata Muda; (gol III/a ke bawah)
Nama dan jenjang jabatan/pangkat dosen :
Pasal 1 Kepmendikbud 36/D/O/2001
- Asisten Ahli, yang meliputi pangkat Penata Muda (Gol.III/a), dan Penata Muda Tk. I (Gol. III/b).
- Lektor, yang meliputi pangkat Penata (Gol. III/c) dan Penata Tk. I (Gol.III/d).
- Lektor Kepala, yang meliputi pangkat Pembina (Gol.IV/a),Pembina Tk.I (Gol.IV/b) dan Pembina Utama Muda (Gol.IV/c).
- Guru Besar, yang meliputi pangkat Pembina Utama Madya (Gol.IV/d) dan Pembina Utama (Gol. IV/e).
Produk Hukum Terkait :
- Permendiknas No. 20 tahun 2008 : Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS
- Kepmendikbud No.36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
- Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS.ppt/Paparan inpassing atau di sini
- Rekapitulasi Inpassing
- Tabel Inpassing Pangkat Dosen Tetap Yayasan (lampiran Permendikbud no. 20 tahun 2008)