Home / Berita Terbaru / Seputar Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan (Non) PNS
Inpassing Pangkat Dosen

Seputar Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan (Non) PNS

Pengertian Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS = Penyetaraan pangkat untuk dosen bukan PNS yang telah memiliki Jabatan Akademik dengan Pangkat Dosen PNS.

Tujuan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS (Dosen Tetap Yayasan) :

  1. Dasar untuk menentukan besarnya pembayaran tunjangan profesi dosen
  2. Perlakuan yang sama antara dosen bukan PNS dengan dosen PNS
  3. Penetapan masa kerja dalam jabatan
    Bagi dosen bukan PNS masa kerja dihitung mulai dari tgl sk pengangkatan jabatan akademik pertama. Contoh: seorang dosen tetap yayasan memiliki sk inpassing bertanggal 01 Juni 2010 dengan masa kerja 20 tahun 3 bulan dihitung mulai dari sk pengankatan jabatan fungsional pertama, maka total masa kerja pada saat mengikuti serdos 2011 adalah 20 tahun 3 bulan ditambah masa kerja dari 01 Juni 2010 s/d 01 April 2011 (setiap perhitungan masa kerja pada tahun berjalan adalah s/d 01 April) = 20 tahun 3 bulan ditambah 9 bulan = 21 tahun
  4. Salah satu kriteria urutan peserta adalah daftar urut kepangkatan ( DUK )
  5. Salah satu persyaratan serdos adalah memiliki sk inpassing pangkat.
  6. Dosen bukan PNS yang telah inpassing pangkat dapat mengajukan angka kredit untuk kenaikan pangkat berikutnya
  7. Kenaikan pangkat berikutnya paling sedikit 2 tahun dalam pangkat terakhir
  8. Kenaikan pangkat menyebabkan kesejahteraan dosen makin terjamin karena tunjangan profesi dosen yang diterima semakin banyak. Untuk itu bagi dosen PTS yang belum sempat melaksanakan inpassing pangkat, bergegaslah.

Ini persyaratannya :

  1. Memiliki kualifikasi akademi minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi terakreditasi sesuai bidang keahliannya yaitu:
    1. Lulusan program magister untuk program diploma/sarjana
    2. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana
  2. Menduduki jenjang jabatan akademik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

Kelengkapan Administrasi:

  • Surat Pengantar Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur)
  • Photocopy SK pengangkatan sebagai dosen tetap Yayasan
  • NIDN (Print Out dari Laman https://forlap.dikti.go.id )
  • Photocopy ijazah lengkap dan transkrip (S1/D4, S2/Sp.1, S3/Sp.2)yang sudah legalisir (cap basah) oleh pejabat berwenang
  • SK Jabatan Fungsional Awal beserta PAK
  • SK Jabatan Fungsional Akhir beserta PAK
  • Softcopy dan Hardcopy rekapitulasi inpassing

Bagi dosen PTS yang sudah memiliki sk inpassing pangkat pada saat mengusulkan kenaikan pangkat berikutnya, perlu lampirkan :

  1. Surat pengantar dari pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur)
  2. NIDN (Print Out dari Laman https://forlap.dikti.go.id )
  3. Fotokopi sah sertifikat pendidik
  4. Fotokopi sah sk inpassing pangkat.
  5. Fotokopi DP3 2 tahun terakhir yang disahkan oleh pimpinan PTS
  6. Fotokopi sah SK dan PAK jafung dosen (JFD) terakhir.
  7. Bukti telah menyampaikan laporan BKD semester …
Format dan cara pengisian DP3 dapat diunduh disini

Pejabat yang berwenang menetapkan inpassing pangkat dosen bukan PNS pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan pangkat PNS sebagai berikut:
Pasal 4 Permendiknas No. 20 tahun 2008

  1. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Pembina Utama ke bawah;
  2. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Pembina Utama Muda ke bawah;
  3. Kepala Bagian Mutasi Dosen Biro Kepegawaian atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Pembina ke bawah;
  4. Koordinator Kopertis atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Penata Tingkat I ke bawah; (gol III/d ke bawah)
  5. Sekretaris Pelaksana pada Koordinator Kopertis atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Penata ke bawah; (gol III/c ke bawah)
  6. Kepala Bagian Tata Usaha pada Koordinator Kopertis atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Penata Muda; (gol III/a ke bawah)

Nama dan jenjang jabatan/pangkat dosen :
Pasal 1 Kepmendikbud 36/D/O/2001

  1. Asisten Ahli, yang meliputi pangkat Penata Muda (Gol.III/a), dan Penata Muda Tk. I (Gol. III/b).
  2. Lektor, yang meliputi pangkat Penata (Gol. III/c) dan Penata Tk. I (Gol.III/d).
  3. Lektor Kepala, yang meliputi pangkat Pembina (Gol.IV/a),Pembina Tk.I (Gol.IV/b) dan Pembina Utama Muda (Gol.IV/c).
  4. Guru Besar, yang meliputi pangkat Pembina Utama Madya (Gol.IV/d) dan Pembina Utama (Gol. IV/e).

Produk Hukum Terkait :

About lppmnusamandiri