Jakarta – Keberadaan Kepala Kampus (KK) dan Staff Operasional (SO) pada STMIK Nusa Mandiri sebagai Kepala TIM koordinator kegiatan pengabdian kepada masyarakat sangat diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat. Peran KK dan SO dalam pengabdian ke masyarakat, pada bidang C bersama para dosen dosen STMIK Nusa Mandiri sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekitar. Dengan memanfaatkan teknologi informasi para dosen dan mahasiswa akan mengadakan pelatihan atau pengajaran dibidang TI sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan pengabdian ini diadakan di tempat masyarakat sekitar yang berada di lingkungan RT, RW, kelurahan, sekolah atau lembaga lembaga pemerintah secara online.
Salah satu permasalahan yang teridentifikasi dari hasil evaluasi STMIK Nusa Mandiri adalah kurangnya pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) oleh masyarakat sekitar karena kurangnya pengajar atau tutor. Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah belum semua dosen dan mahasiswa STMIK Nusa Mandiri mendapatkan tempat Pengabdian Masyarakat karena terkait MOU. Maka dari itu PPPM Nusa Mandiri mengadakan Sosialisasi Kebijakan Kegiatan Pengabdian kepada Kepala Kampus dan Staff Office sebagai Koordinator TIM pelaksana untuk menjembati antara dosen, mahasiswa dan masyarakat dengan disepakinya MOU selain itu kegiatan ini juga untuk membina dosen dan mahasiswa dalam meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan kemandirian dalam melaksanakan pengabdian pada masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 22 Maret 2021 pukul 09.00 – 11.00 WIB via Zoom Meeting dihadiri oleh 16 partisipan yang merupakan kepala kampus dan staff operasional di STMIK Nusa Mandiri. Kegiatan dibuka oleh sambutan dari Ketua PPPM Nusa Mandiri yaitu Ibu Norma Yunita, M.Kom disambung dengan sambutan dari Wakil Ketua STMIK Nusa Mandiri yaitu Ibu Nita Merlina, M.Kom kemudian dilanjut penyampaian materi oleh Ibu Daning Nur Sulistyowati, M.Kom.
Materi yang disampaikan merupakan ketentuan pengabdian masyarakat mulai dari prosedur pengajuan proposal, pengajuan laporan, periode pengajuan kegiatan pengabdian masyarakat. Dilanjutkan dengan pembahasan mengenai syarat-syarat kepanitiaan.
Dibahas juga mengenai mitra kegiatan untuk pengabdian yang mana dalam satu tempat mitra hanya diperbolehkan maksimal lima proposal kegiatan serta wajib dibuatkan MOU dengan mitra terkait.
Dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat tentunya harus mempunyai luaran kegiatan, hal ini juga disampaikan oleh pemateri.
Pada sesi akhir, merupakan sesi diskusi dan sharing perihal ketentuan pengabdian masyarakat serta ditutup dengan foto bersama. Kegiatan sosialisasi kebijakan ini berjalan dengan baik dan lancar serta mendapat apresiasi positif dari partisipan.