SURYA.co.id | SURABAYA – Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang tersebar di 14 wilayah di Indonesia, sudah waktunya diubah, karena UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sudah mengamanatkan membentuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti) sebagai penggantinya.
L2 Dikti merupakan satuan kerja pemerintah di wilayah yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (Pasal 57).
Semestinya pergantian itu dilakukan paling lambat dua tahun sejak Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diberlakukan. Namun hingga saat ini rencana merealisasikan L2 Dikti belum terlaksana.
Koordinator Kopertis Wilayah VII, Suprapto mengatakan, pergantian Kopertis menjadi L2 Dikti akan dilakukan pada awal 2017.
Menurut dia, persiapan kini sedang dilakukan, terutama tentang pemenuhan sumber daya manusia (SDM) ketika berganti menjadi L2 Dikti.
Nantinya, L2 Dikti akan menjadi perwakilan Kemenristek Dikti di wilayah-wilayah.
Tugas L2 Dikti juga akan berbeda dengan Kopertis. Jika selama ini tugas Kopertis melayani perguruan tinggi swasta (PTS), maka L2 Dikti juga melayani perguruan tinggi negeri (PTN).
”Tugas yang selama ini dilakukan di Jakarta dilimpahkan ke wilayah (di L2 Dikti, Red), jadi SDM harus ditambah, ini sedang dipersiapkan,” jelasnya.
Salah satu contoh pelayanan seperti untuk mengurus prodi baru. Selama ini proses pengurusannya dilakukan di Kemenristek Dikti yang berlokasi di Jakarta.
Demikian juga dengan pendirian PTS baru. Ke depan, urusan itu perlahan-lahan akan dilimpahkan pada L2 Dikti yang ada di wilayah-wilayah. Sehingga, pihak kampus yang mengurus dokumen tidak perlu bolak-balik ke Jakarta.
”Sedikit-sedikit, perlahan-lahan pelimpahan tugas dilakukan sambil tunggu SDM,” tuturnya.
Menurut dia, diperlukan sekitar 20-30 tenaga eselon 3 untuk menambah SDM dalam L2 Dikti di Jawa Timur. Penambahan personel itu ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kemen-PAN RB.
Tentunya personel akan disiapkan sesuai dengan peran atau tugas yang akan dilimpahkan ke L2 Dikti.
Bergantinya Kopertis menjadi L2 Dikti akan menyebabkan tanggung jawab lembaga L2 Dikti jadi lebih luas.
Sebab, lembaga yang diawasi akan lebih banyak. Bukan hanya PTS tapi juga PTN. Melalui L2 Dikti, pemerintah berharap bisa mengakomodasi kepentingan dan memberi layanan yang lebih baik kepada PTN maupun PTS. Sehingga tidak ada perbedaan antara PTN dan PTS.
http://surabaya.tribunnews.com