Home / Berita Terbaru / Beberapa Perubahan Peraturan Pengajuan Kenaikan Jafung/Pangkat Online (Pedoman PAK 2016)
Perubahan Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Beberapa Perubahan Peraturan Pengajuan Kenaikan Jafung/Pangkat Online (Pedoman PAK 2016)

MATERI SOSIALISASI DI KOPERTIS III 4 OKTOBER 2016
Oleh Prof. Dr. Yanuarsyah Haroen (Ketua Tim PAK Pusat)

Selengkapnya Bisa unduh di SINI

Halaman 2:

Jurnal internasional bereputasi adalah jurnal terindeks di scimagojr mempunyai SJR dan Q >=Q3 atau Jurnal yang terindeks di Web of science mempunyai JIF

Jurnal internasional adalah jurnal terindeks di scimagojr mempunyai SJR dan Q4 atau Jurnal yang terindeks di Web of science dengan JIF nol atau not available atau terindeks microsoft academic search

Halaman 3:

JURNAL NASIONAL TERAKREDITASI BERBAHASA INGGRIS( ATAU SALAH SATU BAHASA RESMI PBB YANG TERINDEKS DI DOAJ MEMPUNYAI GREEN THICK DISETARAKAN DENGAN JURNAL INTERNASIONAL AK MAKSIMAL 30

JURNAL NASIONAL TERAKREDITASI A BERBAHASA INGGRIS( ATAU SALAH SATU BAHASA RESMI PBB) YANG TERINDEKS DI DOAJ MEMPUNYAI GREEN THICK + SEAL DISETARAKAN DENGAN JURNAL INTERNASIONAL BEREPUTASI
AK MAKSIMAL 40

Halaman  4:

Jurnal yang diakui sebagai jurnal internasional/internasional bereputasi oleh Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti yang mempunyai indikator:
1). Diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher) kredibel.
2). Terindeks oleh pemeringkat internasional (contoh SJR) atau basis data internasional yang ternama, contoh Index Copernicus International (ICI).
3). Alamat jurnal dapat ditelusuri daring.
4).Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring.
5).Proses review dilakukan dengan baik dan benar.
6).Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah.
7).Tidak pernah ditemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Ditjen Dikti/Ditjen Sumber Daya dan Iptek.

Halaman 5:

KARYA ILMIAH YANG DIPUBLIKASIKAN/DITERBITKAN SELAMA PENDIDIKAN SEKOLAH (TUGAS/IZIN BELAJAR S2 DAN ATAU S3) YANG MERUPAKAN BAGIAN ATAU SINTESIS DARI DISERTASI/TESIS DIAKUI DAN DAPAT DIPERGUNAKAN UNTUK KENAIKAN JABATAN/PANGKAT SETELAH SELESAI PENDIDIKAN SEKOLAH.

KARYA ILMIAH YANG DIPUBLIKASIKAN PADA JURNAL NASIONAL TERAKREDITASI DAN JURNAL INTERNASIONAL/JURNAL INTERNASIONAL BEREPUTASI DIMAKSUD BERSIFAT MELEKAT SEBAGAI KARYA DOSEN DAN DAPAT DIGUNAKAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT/JABATAN KETIKA YANG BERSANGKUTAN TELAH MENYELESAIKAN PENDIDIKAN SEKOLAH.

Halaman 6:

Beberapa Perguruan Tinggi mewajibkan mahasiswa S3-nya melakukan publikasi hasil penelitian di jurnal internasional bereputasi. Perkembangan yang terjadi saat ini menunjukkan sering ditemukan karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal, yang isinya sama dengan isi setiap bab di buku disertasi/tesis. Misalnya karya ilmiah A menjadi bab II disertasi/tesis, dan seterusnya sampai bab terakhir dan sebaliknya bab II disertasi/tesis menjadi artikel. Mengingat publikasi ilmiah dari hasil penelitian S3 merupakan karya state of the art dari suatu bidang keilmuan dan juga mengingat kepatutan maka karya ilmiah yang dapat dinilai untuk usulan kenaikan jabatan akademik/pangkat adalah yang berbeda dengan isi bab disertasi/tesis.

Halaman 7:

JURNAL NASIONAL BERBAHASA INDONESIA TERINDEKS PADA BASIS DATA YANG DIAKUI KEMRISTEKDIKTI, CONTOHNYA: DOAJ DENGAN INDIKATOR GREEN THICK (CENTANG DALAM LINGKARAN HIJAU), CABI ATAU INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL (ICI). AK MAKSIMAL 15

JURNAL NASIONAL BERBAHASA INGGRIS ATAU BAHASA RESMI (PBB) TERINDEKS PADA BASIS DATA YANG DIAKUI KEMRISTEKDIKTI, CONTOHNYA: DOAJ DENGAN INDIKATOR GREEN THICK (CENTANG DALAM LINGKARAN HIJAU), CABI ATAU INDEX COPERNICUS INTERNATIONAL (ICI). AK MAKSIMAL 20

Halaman  8:

ANGKA KREDIT KARYA ILMIAH USULAN KENAIKAN JABATAN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR :

KARYA ILMIAH DI JURNAL NASIONAL (TIDAK TERAKREDITASI) TIDAK TERINDEK DI DOAJ, AK MAKSIMAL 25% DARI AK BIDANG PENELITIAN YANG DIBUTUHKAN

KARYA ILMIAH DI SEMINAR NASIONAL MAKSIMAL 25% DARI ANGKA KREDIT BIDANG PENELITIAN YANG DIBUTUHKAN

Halaman 9:

KARYA ILMIAH SEORANG DOSEN SEBAGAI CHIEF EDITOR/ EDITOR YANG DITERBITKAN DIJURNAL YANG DIKELOLANYA SENDIRI AK MAKSIMAL YANG DIAKUI ADALAH MAKSIMAL 25% DARI AK PENELITIAN YANG DIBUTUHKAN

Halaman 10:

Publikasi pada jurnal internasional edisi khusus/reguler atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus/reguler yang memuat artikel yang disajikan dalam sebuah seminar/simposium/lokakarya dapat dinilai sama dengan jurnal edisi reguler namun tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat khusus publikasi ilmiah kenaikan jabatan akademik. Karya ilmiah yang diterbitkan pada edisi khusus tersebut di atas harus diproses seperti pada penerbitan reguler dan memenuhi syarat-syarat karya ilmiah.

Halaman 11:

PENULIS KARYA ILMIAH YANG DIPUBLIKASIKAN PADA JURNAL ILMIAH NASIONAL, NASIONAL TERAKREDITASI, INTERNASIONAL, DAN INTERNASIONAL BEREPUTASI TERDIRI ATAS:
A.PENULIS PERTAMA ADALAH YANG DISEBUT PERTAMA DALAM SETIAP KARYA ILMIAH;
B.PENULIS PENDAMPING ADALAH PENULIS YANG DISEBUT KE 2 (DUA) DAN SETERUSNYA DALAM SETIAP KARYA ILMIAH;
C.PENULIS KORESPONDENSI ADALAH PENULIS PERTAMA ATAU PENULIS PENDAMPING YANG BERTANGGUNG JAWAB UNTUK KORESPONDENSI;
D.PENULIS UTAMA ADALAH PENULIS PERTAMA DAN/ATAU PENULIS KORESPONDENSI

Halaman 12:

SEORANG DOSEN SEBAGAI PENULIS KORESPONDENSI DAPAT DIAKUI DENGAN MELAMPIRKAN BUKTI KORESPONDENSI DENGAN PENGELOLA JURNAL SEPERTI PAPER SUBMISSION DAN ACCEPTANCE LETTER BAHWA KARYA ILMIAH LAYAK DIPUBLIKASIKAN. SURAT PERNYATAAN DARI REDAKSI JURNAL TIDAK CUKUP UNTUK MEMBUKTIKAN DOSEN SEBAGAI PENULIS KORESPONDENSI. UNTUK MEMENUHI PERSYARATAN KHUSUS, SEBUAH KARYA ILMIAH HANYA DAPAT DIGUNAKAN SATU KALI OLEH SALAH SEORANG DI ANTARA PENULIS PERTAMA ATAU PENULIS KORESPONDENSI

Halaman 14-15:

Monograf atau buku referensi yang diambil dari disertasi atau tesis tidak dapat dinilai untuk usul kenaikan jabatan akademik/pangkat

DISERTASI/TESIS, DICETAK DAN DITERBITKAN SECARA LUAS BAIK DALAM BENTUK CETAK MAUPUN SOFT COPY MELALUI DARING DENGAN MENGGUNAKAN SALAH SATU BAHASA YANG DIAKUI OLEH PBB DAN MEMPUNYAI ISBN TIDAK DAPAT DINILAI SEBAGAI BUKU REFERENSI ATAU BUKU MONOGRAPH UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT AKADEMIK.

Halaman 16:

Angka kredit paling rendah untuk pelaksanaan PkM masing-masing sebesar:

1,5% untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat ke Lektor,
2,5% untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat ke Lektor Kepala,
3,5% untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat ke Profesor dari angka kredit kumulatif yang dibutuhkan;

Setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat paling rendah besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan yang tidak boleh kurang dari batas paling rendah yang disyaratkan.

Halaman  18:

Dosen yang berstatus dosen NIDK yang berasal dari dosen pensiun (purna tugas) berusia 65 tahun bagi yang jabatan akademiknya sampai dengan Lektor Kepala, yang semula telah memiliki NIDN :

a.dapat diakui jabatan akademik dan angka kredit sesuai SK jabatan terakhir
b.mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik sampai dengan Profesor.

Angka kredit yang telah diperoleh selama masa aktif sebagai dosen ber-NIDN dapat diperhitungkan untuk pengusulan jabatan akademik sebagai dosen ber-NIDK.

Selengkapnya Bisa unduh di SINI

Sumber:

Materi Workshop Jabatan Akademik dan Penilaian Angka Kredit Tahun 2016

 

Sumber: http://www.kopertis12.or.id/2016/10/20/beberapa-perubahan-peraturan-pengajuan-kenaikan-jafungpangkat-online-pedoman-pak-2016.html

About lppmnusamandiri