Home / Berita Terbaru / Bolehkah Dosen Bersertifikasi Terima Honor Ketua/Anggota Hibah DRPM Ristekdikti ?

Bolehkah Dosen Bersertifikasi Terima Honor Ketua/Anggota Hibah DRPM Ristekdikti ?

Pertanyaan Hari ini oleh seorang dosen :

Assalamualaikum bunda Holy Chaniago,apakah benar bahwa dosen yg sudah sertifikasi yang mengikuti hibah ibm dari ristekdikti maka honorarium sebagai ketua/anggota ditiadakan? Mohon pencerahannya. terima kasih.

Tanggapan:

Itu bukan terhadap hibah Ibm aja, terhadap semua hibah DRPM Ristekdikti berlaku dana hibah diberikan kepada dosen yg sudah bersertifikasi APABILA kewajiban kegiatan B wajib yang diatur dalam BKD sudah terpenuhi. Dengan kata lain kegiatan program DRPM Ristekdikti yang dipakai untuk memenuhi kewajiban kegiatan B TIDAK DIBENARKAN TERIMA HONOR. Karena itu merupakan tugas pokok yg wajib dilaksanakan seorang dosen tetap yg sudah bersertifikasi, imbalan kewajiban ini sudah dibayar melalui tunjangan serdos. Apabila kemudian ada kegiatan penelitian yg bukan pemenuhan tugas pokok, baru bs peroleh honor. Sejauh pantauan masih sering terjadi pelanggaran ketentuan ini di beberapa Kopertis dan PTN, padahal ketentuan ini sdh mulai berlaku sejak pertengahan 2015.

Dasar hukumnya PP dosen, Permenpan no.17 tahun 2013 tentang Jafung Dosen dan Permekeu tentang Standar Biaya Masuk, dan Surat Menkeu S-168 tahun 2014
Penjelasan lengkap ada di Edaran direktur no.1459, 1173 dan Surat Irjen no.2891, semua Produk hukum terkait perhitingan honor Penelitian Dosen bisa unduh di SINI

 

Sumber: http://www.kopertis12.or.id/2017/03/11/bolehkah-dosen-bersertifikasi-terima-honor-ketuaanggota-hibah-drpm-ristekdikti.html

About lppmnusamandiri